Penguatan Keluarga tentang Perlindungan Perempuan dan Anak

Pada 01 April 2023 TK Karya Budi mengadakan kegiatan parenting yang bertemakan "Penguatan Keluarga tentang Perempuan dan Anak" yang diselenggarakan di Aula HSPMTB. Dalam kesempatan ini Bapak Rustam Efendi P Simarmata dari Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu memberikan materi  tentang "Aspek Pelindungan Anak dari Tindakan Bullying". 
Orang Tua dan Lembaga Pengasuhan Alternatif berperan sebagai pelindung bagi Anak. Bullying merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus. Macam-macam Bullying seperti; kontak fisik langsung, kontak verbal langsung, perilaku non-verbal langsung, perilaku non-verbal tidak langsung, cyber bullying dan pelecehan seksual. 
Landasan Hukum diatur dalam:
UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU nO. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Perrpu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Konvensi Hak Anak tahun 1989, Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990. 
Jika terjadi kekerasan dapat menghubungi Telepon Sahabat Anak (TESA), Komisi Pelindungan Anak (KPAI), Rumah Sosial Pelindungan Anak (RSPA), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (disetiap Polres)